Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah. Sistem
Ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pembagian kewenangan
berdasarkan asas dekonsentrasi dan desentralisasi dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Daerah yang dibentuk berdasarkan asas
desentralisasi dan dekonsentrasi adalah Daerah Propinsi.
Sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Di Daerah Propinsi Jawa Timur terdapat 38 Daerah, yang terdiri dari 29 Kabupaten dan 9 Kota.
Adapun situs pemerintah daerah JATIM, antara lain:
Sumber : Sekretariat Prov.Jatim
No comments:
Post a Comment